Main Article Content

Abstract

Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan “Buatulo Toulongo” Pada Sistem Hukum Tata Negara Adat Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum sosiologis empiris atau sosio-legal reseach  yaitu penelitian lapangan yang terjadi dalam kelompok masyarakat yakni lembaga adat dan pemerintah. Pengaturan/konsep “buatulo toulongo” merupakan bentuk, model penyelenggaraan hukum tata negara adat kerajaan (“pohala-pohala”) di Gorontalo, sebelum abad ke-14 terbentuk dua lembaga yang dikenal dengan “buatulo dulongo”, pengaruh masuknya agama Islam di Gorontalo mempengaruhi pengaturan lembaga-lembaga kerajaan menjadi “Buatulo Toulongo” yaitu “Buatulo Bubato bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan, “buatulo bala” melaksanakan urusan pertahanan dan keamanan kerajaan dan “Buatulo Syara’a” bertanggunjawab mengurus agama. Masyarakat etnik Gorontalo taat dan patuh terhadap bentuk dan model pengaturan ini walaupun belum dibuat dalam bentuk aturan secara tertulis. Saat ini sudah dibuatkan aturan tertulis dalam bentuk surat keputusan bupati, camat dan keputusan kepala desa.

Keywords

Pengaturan; Buatulo Taulongo; Sistem Hukum; Hukum Tata Negara; Adat Gorontalo

Article Details

How to Cite
Moonti, R. M., Akili, R. H., & Lukman, L. (2025). Pengaturan “Buatulo Toulongo” Pada Sistem Hukum Tata Negara Adat Gorontalo. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(1), 163-184. https://doi.org/10.34304/jf.v14i1.291